Berita

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net

Politik

MUI: Pajak Sembako Menentang UUD 1945, 50 Juta Orang Akan Menjerit

RABU, 09 JUNI 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) rawan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai, pengenaan PPN untuk sembako akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya.

“Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah, asal daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi Covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun,” ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).


Ketika pendapatan masyarakat menurun, ditambah pemberlakuan PPN untuk sembako, maka masyarakat kecil akan sangat terpukul. Terlebih banyaknya pengangguran hingga menyebabkan indeks masyarakat miskin meningkat tajam akibat hantaman pandemi Covid-19.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 sampai 50 juta orang akan menjerit akibat kebijakan ini. Mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bila itu yang terjadi, maka tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka terancam,” lanjutnya.

Lebih jauh, anak-anak rakyat kecil akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting dalam waktu yang lama sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Bila itu yang terjadi, maka hal demikian jelas-jelas akan sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan," papar Anwar Abbas.

Oleh karena itu, MUI berharap pemerintah memikirkan ulang rencana pengenaan PPN terhadap sembako karena bila melihat dampaknya, tak sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Di dalam Pasal 33 UUD 1945, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Pengenaan PPN ini malah sebaliknya, itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya