Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Sudah Empat Jam, Azis Syamsuddin Masih Diperiksa Penyidik KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (9/6).

Azis Syamsuddin sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 08.40 WIB. Artinya, dia sudah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.


Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Hari ini (9/6) saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK, dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Adapun terkait perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu akan diinformasikan.

"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali Fikri.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai M. Syahrial (MS), mantan penyidk KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Selain kasus di Tanjungbalai, Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dewan Pengawasa KPK bahkan menyebut, Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin Pattuju terkait perkara di Lampung Tengah yang diduga bertalian dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu lalu (2/6).

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Maskur Husain, kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Terbaru, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 Miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Tidak. Itu sudah saya ubah, tidak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M. Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ucap Robin Pattuju, Selasa (8/6).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya