Berita

M. Rizal Fadillah/Net

Publika

Skandal Nasional Pembatalan Haji

SELASA, 08 JUNI 2021 | 11:58 WIB

SEPERTINYA pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 adalah masalah sederhana, akan tetapi sebenarnya tidak. Ini adalah skandal nasional.

Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 dinilai tergesa-gesa dan mengecewakan calon jemaah yang sudah melunasi dan siap berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Alasan kesehatan adanya pandemi Covid 19 tidak cukup rasional karena kenyataannya Indonesia melakukan lobi kuota.


Demikian juga soal mepet waktu yang menyulitkan persiapan karena dasarnya kita cenderung menunggu bukan bersiap-siap. Pemerintah Saudi sendiri belum memutuskan persoalan kuota dan izin berhaji.

Pembatalan merupakan skandal nasional karena:

Pertama, calon jemaah telah melakukan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Kemudian setoran pelunasan ini dapat ditarik kembali tanpa menghapus porsi keberangkatan.

Kesiapan berangkat setelah belasan tahun menunggu, terganjal oleh pembatalan sepihak Menag tanpa konsultasi dengan DPR.

Kedua, akibat pembatalan Menag maka timbul sorotan mengenai dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

Pertanggungjawaban dana yang diinvestasikan maupun simpanan di bank menjadi pertanyaan publik. Tuntutan investigasi dan audit secara independen menggelinding dan menguat. Kejujuran dan transparansi pemerintah soal dana haji sejak awal diragukan.

Ketiga, DPR yang membocorkan hal yang tak benar soal kuota haji dari Saudi untuk Indonesia, menjadi hoax nasional.

Anggota DPR yang telah salah berujar wajar menjadi tertuduh. Kedubes Saudi pun merasa perlu untuk membantah dengan menyurati Ketua DPR Puan Maharani.

DPR dinilai tidak melaksanakan pencegahan dan fungsi kontrol dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan sosial.

Keempat, Presiden yang seperti kurang bahkan tidak bertanggungjawab adalah skandal kepemimpinan nasional.

Kemana Presiden Jokowi disaat "kegentingan haji" yang memaksa calon jemaah di Lampung, Banten, Surabaya, Kediri dan lainnya ada yang menarik dana pelunasan? Bukankah keputusan Menag itu atas sepengetahuan atau mungkin perintah Presiden?

Mengingat pembatalan haji merupakan skandal nasional, maka klarifikasi, investigasi, dan pemberian sanksi mesti dilakukan.

Klarifikasi ditunggu atas banyak pertanyaan publik dari keputusan pembatalan, dana haji, serta kualitas diplomasi. Investigasi dalam makna audit penyelenggaraan dan audit keuangan. Lalu sanksi atas penyimpangan yang terjadi baik administrasi maupun hukum yang harus tegas diberikan.

Skandal haji tahun ini tidak bisa disederhanakan dan dibiarkan. Penting dilakukan evaluasi menyeluruh demi kebaikan penyelenggaraan haji ke depan.

Soal pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan pembenar untuk segala hal sehingga penyimpangan apapun sepertinya harus dimaklumi, ditoleransi, bahkan diapresiasi.

Skandal harus dibongkar dan dimintakan pertanggungjawaban. Haji tidak boleh dibarengi dengan perbuatan keji.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya