Berita

Benih lobster atau benur/Net

Hukum

Hari Ini, Bekas Staf Edhy Prabowo Hingga Penyanyi Dangdut Dihadirkan Di Sidang Benur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi sidang KKP tanggal 8 Juni ada 7 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Saksi-saksi itu adalah, Qushairi Rawi, Sugianto, Riva Rovikoh, Devi Komalasari, Dibagus Aryoseto, Betty Elista, dan Amanda Tita Mahesa.

Qushairi merupakan staf Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta dari Edhy melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sedangkan saksi Sugianto merupakan seorang wiraswasta. Saksi Riva Rovikoh adalah pihak swasta yang disebut menerima uang sebesar Rp 10,3 juta dari Edhy melalui anak buah Edhy di KKP.

Sementara saksi Devi Komalasari adalah pihak swasta yang disebut menerima barang mewah dari terdakwa Andreau. Saksi Dibagus Aryoseto merupakan Stafnya Andreau.

Lalu, saksi Betty Elista yang merupakan penyanyi dangdut yang disebut menerima uang sebesar Rp 15 juta. Dan saksi Amanda adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Pihak pemberi uang dalam perkara ini adalah Suharjito yang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya