Berita

Benih lobster atau benur/Net

Hukum

Hari Ini, Bekas Staf Edhy Prabowo Hingga Penyanyi Dangdut Dihadirkan Di Sidang Benur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi sidang KKP tanggal 8 Juni ada 7 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Saksi-saksi itu adalah, Qushairi Rawi, Sugianto, Riva Rovikoh, Devi Komalasari, Dibagus Aryoseto, Betty Elista, dan Amanda Tita Mahesa.

Qushairi merupakan staf Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta dari Edhy melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sedangkan saksi Sugianto merupakan seorang wiraswasta. Saksi Riva Rovikoh adalah pihak swasta yang disebut menerima uang sebesar Rp 10,3 juta dari Edhy melalui anak buah Edhy di KKP.

Sementara saksi Devi Komalasari adalah pihak swasta yang disebut menerima barang mewah dari terdakwa Andreau. Saksi Dibagus Aryoseto merupakan Stafnya Andreau.

Lalu, saksi Betty Elista yang merupakan penyanyi dangdut yang disebut menerima uang sebesar Rp 15 juta. Dan saksi Amanda adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Pihak pemberi uang dalam perkara ini adalah Suharjito yang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik saat Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Rabu, 17 April 2024 | 22:00

Jumat Lusa 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Kumpul di MK

Rabu, 17 April 2024 | 21:47

Candi Borobudur Masih jadi Magnet Wisatawan

Rabu, 17 April 2024 | 21:23

Amicus Curiae Harus Dapat Atensi

Rabu, 17 April 2024 | 21:18

Amicus Curiae Belum Tentu Jadi Pertimbangan Hakim MK

Rabu, 17 April 2024 | 21:05

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Rabu, 17 April 2024 | 20:57

Pemerintah Minta Maaf Tol Bocimi Belum Beres

Rabu, 17 April 2024 | 20:55

Pendatang Baru di Jakarta Alami Penurunan Bukti Pembangunan Merata

Rabu, 17 April 2024 | 20:54

Giliran Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Ini 4 Petitumnya

Rabu, 17 April 2024 | 20:43

Vox Populi Vox Dei, Bukan Amicus Curiae

Rabu, 17 April 2024 | 20:23

Selengkapnya