Berita

Benih lobster atau benur/Net

Hukum

Hari Ini, Bekas Staf Edhy Prabowo Hingga Penyanyi Dangdut Dihadirkan Di Sidang Benur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi sidang KKP tanggal 8 Juni ada 7 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Saksi-saksi itu adalah, Qushairi Rawi, Sugianto, Riva Rovikoh, Devi Komalasari, Dibagus Aryoseto, Betty Elista, dan Amanda Tita Mahesa.

Qushairi merupakan staf Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta dari Edhy melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sedangkan saksi Sugianto merupakan seorang wiraswasta. Saksi Riva Rovikoh adalah pihak swasta yang disebut menerima uang sebesar Rp 10,3 juta dari Edhy melalui anak buah Edhy di KKP.

Sementara saksi Devi Komalasari adalah pihak swasta yang disebut menerima barang mewah dari terdakwa Andreau. Saksi Dibagus Aryoseto merupakan Stafnya Andreau.

Lalu, saksi Betty Elista yang merupakan penyanyi dangdut yang disebut menerima uang sebesar Rp 15 juta. Dan saksi Amanda adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Pihak pemberi uang dalam perkara ini adalah Suharjito yang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya