Berita

Benih lobster atau benur/Net

Hukum

Hari Ini, Bekas Staf Edhy Prabowo Hingga Penyanyi Dangdut Dihadirkan Di Sidang Benur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi sidang KKP tanggal 8 Juni ada 7 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Saksi-saksi itu adalah, Qushairi Rawi, Sugianto, Riva Rovikoh, Devi Komalasari, Dibagus Aryoseto, Betty Elista, dan Amanda Tita Mahesa.

Qushairi merupakan staf Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta dari Edhy melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sedangkan saksi Sugianto merupakan seorang wiraswasta. Saksi Riva Rovikoh adalah pihak swasta yang disebut menerima uang sebesar Rp 10,3 juta dari Edhy melalui anak buah Edhy di KKP.

Sementara saksi Devi Komalasari adalah pihak swasta yang disebut menerima barang mewah dari terdakwa Andreau. Saksi Dibagus Aryoseto merupakan Stafnya Andreau.

Lalu, saksi Betty Elista yang merupakan penyanyi dangdut yang disebut menerima uang sebesar Rp 15 juta. Dan saksi Amanda adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Pihak pemberi uang dalam perkara ini adalah Suharjito yang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya