Berita

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/Net

Politik

KPK: Permintaan Penundaan Sidang Praperadilan SP3 BLBI Bukan Karena Polemik TWK

SENIN, 07 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk menunda sidang praperadilan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang digelar hari ini.

"Terkait sidang praperadilan SP3 perkara BLBI tersebut, KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/6).

Ali Fikri mengatakan, KPK meminta penundaan sidang karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu.


Permintaan penundaan sidang praperadilan SP3 kasus BLBI ini tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," tegas Ali Fikri.

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," imbuh dia.

Pada hari ini, Senin (7/6), PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.

MAKI mengajukan praperadilan terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Pasangan suami isteri itu merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan secara bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. MA menilai, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya