Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lewat Surat Terbuka, IDM Minta KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT Telkomsel

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 19:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ambil alih perkara dugaan korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkomsel pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi dalam surat terbukanya yang diterima redaksi, Minggu (6/6).

Menurutnya, pengambilalihan perkara tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang percaya terhadap kinerja KPK dan tak akan melindungi pelaku rasuah.

Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kata dia, yang menjadi salah satu fokus aparat adalah pengawalan dan pengamanan.

“Ini memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti dua mata pisau, kiri dan kanan. Mata pisau kanan memberantas kejahatan, mata pisau kiri menyalahgunakan kewenangan dalam menguntungkan diri sendiri,” sambung Fahmi.

Dari informasi yang diperoleh IDM, kasus dugaan korupsi menyeret nama Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu dengan nilai Rp 300 miliar.

"KPK harus segera mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel yang di mana nilai kerugiaan Rp 300 miliar. Kerugian negara di atas Rp 100 miliar wajib ditangani KPK," papar Fahmi dalam surat terbukanya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun bila melihat potensi kerugian yang dialami negara, sudah sepatutnya KPK turun tangan.

"Kami sangat mendukung perkara tersebut diberikan kepada KPK. Apalagi KPK benar-benar fokus dalam membongkar kerugiaan negara," tandasnya.

Populer

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

KPK Bakal Kembangkan ke Proses Penganggaran Terkait Korupsi Rumjab DPR RI

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:03

Demokrat: Pasangan Khofifah-Emil Tak Tergantikan

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:47

Investasi Kuat, Transportasi Berbasis Kereta di Bali Masuk Babak Baru

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:37

Jalan Puan Nyapres Bisa Dimulai dari Juru Negosiasi PDIP-Prabowo

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:30

Harga Emas Antam Anjlok Rp9 Ribu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:27

Kepala BNPB Tinjau Penanganan Darurat Erupsi Gunung Ibu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:24

Oposisi Spanyol Dikecam karena Kunjungi Netanyahu di Israel

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:11

6 General Manager PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49

Perludem Ingatkan Pentingnya Perbaikan Sistem Pemilu

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:46

CEO Sate Maranggi Kantongi Rekomendasi PKS dan PKB

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:22

Selengkapnya