Berita

Sekretaris Jenderal MES Iggi H. Achsien/Net

Nusantara

Dipastikan Dana Haji Aman, Dan Pembatalannya Demi Kemaslahatan

SABTU, 05 JUNI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci di Arab Saudi pada 2021 yang diputuskan Pemerintah merupakan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal MES Iggi H. Achsien mengatakan, pihaknya bisa memahami keputusan tersebut. Dia meyakini bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.

Iggi memahami, pembatalan pemberangkatan haji tentunya menimbulkan kekecewaan besar terhadap umat Islam Indonesia. Terlebih, berangkat haji merupakan impian dan cita-cita dari banyak umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.


Untuk itu, Iggi meminta masyarakat muslim Indonesia tetap tenang dan berpikir jernih terkait dengan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada tahun ini.

“Kami harap masyarakat muslim Indonesia dapat tetap tenang dan berpikir jernih dalam menyikapi keputusan ini,” kata Iggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).

Soal isu yang berkembang, Iggi juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya  dengan kondisi keuangan yang kemudian menyebabkan tidak terlaksananya haji pada tahun 2021. Dia memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar.

Dana haji, tegas Iggi, dikelola secara profesional dengan prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji  (BPKH). MES, sambung dia, melakukan komunikasi dengan BPKH dan Bank-bank Syariah untuk memastikan kepentingan   calon jamaah haji tetap aman. Sehingga, tidak perlu juga adanya penarikan dana -dana jamaah dari perbankan syariah.

“Kami memastikan kalau dana haji dikelola secara profesional dan semuanya aman. Dana tersebut sekarang ditempatkan di bank-bank syariah dan instrumen investasi syariah lainnya, yang tentunya memenuhi kaidah dan prinsip syariah,” jelas Iggi.

Di sisi lain, pandemi juga menjadi salah satu  kondisi  yang menjadi pertimbangan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021, karena dapat membahayakan kesehatan bahkan kehidupan seseorang.  

“Haji wajib hukumnya, tetapi hifdzu nafs lebih diprioritaskan sesuai dengan maqashid syariah,” tutup Iggi.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya