Berita

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Dorong Amandemen Kelima, Ketua DPD RI: Presidential Threshold Terbukti Kebiri Kedaulatan Rakyat

SABTU, 05 JUNI 2021 | 18:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali berbicara pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945.

Kali ini, LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (5/6). Tema yang diangkat adalah "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat".

Menurut LaNyalla, perjalanan amandemen pertama hingga keempat yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002, berbuntut negatif terhadap kedaulatan rakyat.

"Saya menggulirkan wacana amandemen kelima, sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amandemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amandemen," tutur LaNyalla.

Menurutnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi terakhir. Sebab akibat amandemen tersebut, lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa.

Salah satunya, UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.

LaNyalla menilai aturan tersebut mengebiri kedaulatan rakyat, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di pemilihan umum.

LaNyalla memaparkan argumentasi terkait hal tersebut. "UUD hasil Amandemen di Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya.

Kemudian di Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Nah, perintah membuat syarat-syarat melalui UU di Pasal 6 Ayat (2) dan frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' yang tertuang di Pasal 6A ayat (2) menyebabkan lahirnya UU Pemilu, yang memberi syarat ambang batas atau presidential threshold dan memberikan kewenangan kepada partai politik peserta pemilu sebelumnya atau periode yang lalu untuk mengajukan usulan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.

Padahal menurut para pelaku amandemen, kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' hasil Amandemen itu normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu. Artinya partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu ketika itu.

Disebutkan juga, frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' bermakna pasangan capres-cawapres sudah diajukan partai politik sebelum pilpres dilaksanakan. Karena pilpres dilaksanakan melalui pemilihan umum, maka di amandemen dituliskan dengan frasa tersebut.

"Dan frasa tersebut juga mengandung norma bahwa Pileg dan Pilpres tidak dilakukan serentak. Kalau pun dilakukan serentak, tetap saja, pengajuan nama capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun itu juga yaitu partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu, bukan partai politik periode pemilu sebelumnya, atau partai politik lima tahun sebelumnya," kata LaNyalla.

Atas dasar hal tersebut, ketua senator asal Jawa Timur ini menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta pemilu di tahun 2014.

Begitu juga dengan Pilpres 2024 nanti. Akan menjadi tidak logis apabila pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2019.

"Pertanyaannya bagaimana dengan partai politik di tahun 2019, yang sudah tidak berada di parlemen? Atau seandainya ada partai politik yang sudah bubar. Berarti masih bisa mengusung capres dan cawapres," ujarnya.

"Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta pemilu di tahun 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu," tambah LaNyalla.

Sementara itu, produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon di Pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 222.

"Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil Amandemen, kalimatnya adalah 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya' karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya," ucapnya.

LaNyalla pun mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil Amandemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan 'syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang'.

"Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang," ujar LaNyalla.

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon.

"Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini," tuturnya.

Amandemen ke-4 UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon.

"Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres," tegas LaNyalla.

FGD yang dilaksanakan secara offline dan online via zoom, dihadiri Rektor UMY, Gunawan Budiyanto. Hadir sebagai pembicara adalah Zainal Arifin Mochtar (gurubesar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY), dan Iwan Satriawan (dosen fakultas hukum UMY).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya