Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/Net

Politik

Perubahan Jadwal Pemilu Serentak Dan Pilkada Serentak 2024 Cukup Diatur Di PKPU

SABTU, 05 JUNI 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP memutuskan Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) digelar pada 28 Februari 2024, dan disusul Pilkada Serentak (Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot) pada 27 November tahun yang sama.

Jika mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal Pemilu Serentak tersebut dimajukan dari seharusnya digelar bulan April 2024.

Soal dimajukannya jadwal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa memastikan tidak ada persoalan. Nantinya, perubahan akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).


"Nanti itu semua diatur PKPU ya," ujar Saan kepada wartawan, Sabtu (5/6).

"Jadwal yang kita sepakati itu tidak ada yang bertentangan dengan UU 7/2017. Jadi tidak memerlukan payung hukum yang tinggi dari PKPU," imbuh legislator Partai Nasdem itu.

Hasil Konsinyering, Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Keputusan yang masih bersifat sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada, Kamis malam (3/6).

Hadir antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun keputusan yang dihasilkan adalah: Pertama, pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

Ketiga, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022. Keempat, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegatakan, keputusan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat kerja sebelum diumumkan hasil akhirnya.

"Finalnya nanti akan diputuskan pada Raker Komisi II dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Doli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat kemarin (4/6).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya