Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat yang membuat Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara diyakini akan diputus secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas di PN Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

"Yakin, Insyaallah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis siang (3/6).


Pihaknya pun akan menyampaikan banyak hal untuk menguatkan bantahan tuntutan JPU kepada kliennya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis pekan depan (10/6).

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang, baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Azis.

Azis pun kembali mengingatkan Instruksi Presiden 6/2020 yang mengatur pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni berupa, teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Artinya pemidanaan dalam kasus prokes dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," pungkas Azis.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Habib Rizieq dan Habib Hanif dinilai Jaksa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq dituntut pidana badan selama 6 tahun penjara. Sedangkan Habib Hanif dituntut 2 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya