Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat yang membuat Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara diyakini akan diputus secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas di PN Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

"Yakin, Insyaallah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis siang (3/6).


Pihaknya pun akan menyampaikan banyak hal untuk menguatkan bantahan tuntutan JPU kepada kliennya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis pekan depan (10/6).

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang, baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Azis.

Azis pun kembali mengingatkan Instruksi Presiden 6/2020 yang mengatur pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni berupa, teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Artinya pemidanaan dalam kasus prokes dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," pungkas Azis.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Habib Rizieq dan Habib Hanif dinilai Jaksa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq dituntut pidana badan selama 6 tahun penjara. Sedangkan Habib Hanif dituntut 2 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya