Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat yang membuat Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara diyakini akan diputus secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas di PN Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

"Yakin, Insyaallah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis siang (3/6).


Pihaknya pun akan menyampaikan banyak hal untuk menguatkan bantahan tuntutan JPU kepada kliennya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis pekan depan (10/6).

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang, baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Azis.

Azis pun kembali mengingatkan Instruksi Presiden 6/2020 yang mengatur pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni berupa, teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Artinya pemidanaan dalam kasus prokes dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," pungkas Azis.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Habib Rizieq dan Habib Hanif dinilai Jaksa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq dituntut pidana badan selama 6 tahun penjara. Sedangkan Habib Hanif dituntut 2 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya