Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat yang membuat Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara diyakini akan diputus secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas di PN Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

"Yakin, Insyaallah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis siang (3/6).


Pihaknya pun akan menyampaikan banyak hal untuk menguatkan bantahan tuntutan JPU kepada kliennya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis pekan depan (10/6).

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang, baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Azis.

Azis pun kembali mengingatkan Instruksi Presiden 6/2020 yang mengatur pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni berupa, teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Artinya pemidanaan dalam kasus prokes dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," pungkas Azis.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Habib Rizieq dan Habib Hanif dinilai Jaksa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq dituntut pidana badan selama 6 tahun penjara. Sedangkan Habib Hanif dituntut 2 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya