Berita

Pendakwah kondang, Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Hari Ini, Habib Rizieq Dan Menantunya Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (3/6). Sidang ini terkait perkara hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan.


Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi pada November lalu. Dia diduga telah berbohong dengan menutup-nutupi hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara.

Habib Rizieq juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang dakwaan ketiga dengan Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq sendiri sudah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di petamburan dan dihukum denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan Megamendung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya