Berita

Pendakwah kondang, Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Hari Ini, Habib Rizieq Dan Menantunya Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (3/6). Sidang ini terkait perkara hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi pada November lalu. Dia diduga telah berbohong dengan menutup-nutupi hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara.

Habib Rizieq juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang dakwaan ketiga dengan Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq sendiri sudah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di petamburan dan dihukum denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan Megamendung.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya