Berita

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia, Jakarta/Ist

Bisnis

Dituding Cemarkan Limbah B3 Di Blok Rokan, Kantor Chevron Didemo Massa

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia di Gedung Sentra Senayan I, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar karena PT Chevron dituding mencemarkan limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan, Riau.

Koordinator aksi Ibnu Mas'ud mengatakan, pihaknya ingin PT Chevron bertanggung jawab atas pencemaran limbah berbahaya itu.

"Yang kami sangat sesalkan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Chevron," kata Ibnu Mas'ud kepada Kantor Berita Politik RMOL usai aksi di Jakarta, Rabu (2/6).


Ibnu menyampaikan, dari data yang dimilikinya terdapat 297 titik wilayah di sekitar blok rokan yang tercemar limbah maupun tanahnya terkontaminasi minyak.  

"Ada kurang lebih 297 titik tanah yang terkontaminasi, itu terpisah-pisah dalam daerah sekitar blok Rokan," ungkap Ibnu.

Aksi yang digelar ini dicampur dengan teatrikal yakni massa melakukan berjalan berkeliling di sekitar kantor pusat Chevron itu. Hal ini, kata Ibnu merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di blok Rokan.

Padahal, Ibnu mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, antara lain mendesak agar PT. Chevron Pacific Indonesia diberikan sanksi karena diduga telah melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Lakukan segera pemulihan tanah dan air di blok Rokan, Riau dan berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar blok Rokan, Riau yang terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan Permen LHK No 7/2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," demikian Ibnu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya