Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Kesehatan

Momen Ramadan Dan Idul Fitri Jadi Klaster Baru Covid-19, Satgas Minta Pemda Perkuat Penyelidikan Epidemiologi

SENIN, 31 MEI 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen bulan suci Ramadan dan Idul Fitri menjadi satu klaster baru yang dicatat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, pihaknya menerima laporan terbentuknya klaster baru penularan di masyarakat di dua masa tersebut.

Katanya, klaster baru ini akibat dari adanya pelaku perjalanan mudik, ibadah tarawih, maupun kegiatan halal bihalal.


Sehingga, Satgas meminta temuan klaster baru ini diikuti dengan penguatan upaya penyelidikan epidemiologi di seluruh pemerintah daerah, dan termasuk pos-pos komando desa/kelurahan yang memegang peranan penting dalam mengoptimalisasinya.

"Saya ingin kembali mengingatkan kepada seluruh daerah untuk melakukan penyelidikan epidemiologi yang lebih optimal," uajr Wiku memberi keterangan pers virtua yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (31/5).

Wiku memaparkan, penyelidikan epidemiologi merupakan upaya-upaya untuk mengetahui gambaran gejala serta penyakit penyerta, dan aspek kependudukan dari kasus positif Covid-19. Bentuknya antara lain seperti sebaran tempat atau sumber penularan, jenis kelamin, maupun usia.

Tujuan dair upaya-upaya tersebut adalah untuk mencegah perluasan penularan dengan manajemen lanjutan yang tepat, berdasarkan hasil dari pelacakan kontak(tracing). Untuk penyelidikan epidemiologi yang optimal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, khususnya dalam pelacakan kontak.

Dalam hal ini, Wiku menyebutkan bahwa Posko pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan penting melakukan optimalisasi.


Dari beberapa langkah yang harus dilakukan, hal pertama adalah mengidentifikasi kasus positif yang bisa diketahui dari data kesehatan puskesmas setempat ataupun dari ketua RT/RW di lingkungan.

"Tahapan ini, diperlukan keterbukaan dari masyarakat saat wawancara mendalam terkait riwayat aktivitasnya. Masyarakat juga diminta tidak menganggap Covid-19 adalah aib, namun masalah yang harus diselesaikan bersama agar tidak bertambah korban jiwa," katanya.

Langkah kedua yakni pelacakan kontak. Ini dilakukan setelah kasus positif ditemukan, dan unsur posko setempat mengidentifikasi kontak melalui wawancara mendalam dengan warga yang terpapar guna mengetahui riwayat kontak fisiknya, baik bersentuhan atau berdekatan dengan orang yang positif atau pernah merawatnya.

"Selanjutnya, Tim tracing dapat menilai kontak erat dan setiap orang dalam daftar kontak erat dihubungi dan dicatat dalam data surveilans," imbuh Wiku.

Kemudian langkah ketiga adalah melakukan tindak lanjut dan manajemen kasus. Yaitu dengan mewajibkan seluruh kontak erat melakukan karantina di fasilitas karantina yang disediakan oleh posko desa/kelurahan.

Dalam tahapan ini, posko pengendalian Covid-19 akan melakukan manajemen kasus sesuai kondisi setiap kontak erat setelah hari ke-14.Namun bagi yang tanpa gejala, maka dapat melanjutkan aktivitasnya.

"Jika gejala ringan, maka dilakukan testing dan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat. Untuk gejala sedang dan berat harus testing dan dirujuk untuk isolasi dan dirawat intensif," paparnya menambahkan.

Dalam mendukung penyelidikan epidemiologis di setiap daerah, Wiku memastikan pemerintah pusat menyediakan alternatif solusi yang sesuai kondisi dan kemampuan daerah masing-masing. Misalnya, mensubstitusi PCR test dengan metode testing yang lebih efisien seperti rapid test antigen.

"Khusus rapid test ini, kabar baiknya Indonesia sudah melebihi standar WHO yakni 132,08 persen meningkat dari 75,37 persen di minggu sebelumnya," imbuh Wiku.

Saat ini juga, dari 18.638 posko atau 55,2persen diantaranya masih belum memiliki fasilitas karantina terpusat. Namun, Satgas di pusat meminta posko menyesuaikan kondisi di lapangan dalam upaya penanganan.

"Misalkan, memilih opsi karantina mandiri di rumah masing-masing dengan catatan, rumah karantina sudah lulus kelayakan dan dipantau berkala," katanya.

Untuk itu, bagi posko di daerah yang memiliki kendala dapat melaporkan ke jajaran pemerintah di atasnya, yaitu jajaran di tingkat kecamatan ataupun pemerintah kabupaten/kota sebagai supervisor posko. Pelaporan ini secara berjenjang akan diterima oleh pemerintah pusat.

"Dan pemerintah pusat berkomitmen akan mencari solusi dari permasalahan yang ada secara berimbang," pungkas Wiku.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya