Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold

JUMAT, 28 MEI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presidential threshold dan parliamentary threshold masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pegiat Pemilu.

Ambang batas parlemen dan presiden tersebut belum ditentukan berapa persen setiap partai politik mendapatkan kursi baik untuk parlemen maupun pengusung presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan, parlemen harus menghapus seluruh ambang batas baik parlemen maupun presiden.


“DPR itu harus menghapus semua Threshold. Kalau mau menjunjung demokrasi, masa generasi sekarang kalah demgan generasi 1955,” kata MS Kaban usai audiensi bersama punggawa KAMI di Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/5).

MS Kaban menyampaikan, jauh sebelum reformasi, setiap orang boleh maju menjadi legislator sehingga tidak memerlukan adanya ambang batas.

“Tahun 55 individu boleh maju anggota DPR. Itulah demokrasi. Jadi DPR segera menghapus threshold supaya semua kelompok terlibat,”  katanya.

“Yang tidak boleh cuma PKI aja, karena itu amanat UU. Dulu tahun 55 diberi kesempatan malah merusak,” tandasnya.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres).

Namun, peluang tersebut dihambat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.

Banyak kalangan yang menyuarakan hal yang sama, bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus.

Tujuannya, untuk memberi ruang bagi tokoh potensial yang bukan berasal dari partai politik besar.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya