Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold

JUMAT, 28 MEI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presidential threshold dan parliamentary threshold masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pegiat Pemilu.

Ambang batas parlemen dan presiden tersebut belum ditentukan berapa persen setiap partai politik mendapatkan kursi baik untuk parlemen maupun pengusung presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan, parlemen harus menghapus seluruh ambang batas baik parlemen maupun presiden.


“DPR itu harus menghapus semua Threshold. Kalau mau menjunjung demokrasi, masa generasi sekarang kalah demgan generasi 1955,” kata MS Kaban usai audiensi bersama punggawa KAMI di Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/5).

MS Kaban menyampaikan, jauh sebelum reformasi, setiap orang boleh maju menjadi legislator sehingga tidak memerlukan adanya ambang batas.

“Tahun 55 individu boleh maju anggota DPR. Itulah demokrasi. Jadi DPR segera menghapus threshold supaya semua kelompok terlibat,”  katanya.

“Yang tidak boleh cuma PKI aja, karena itu amanat UU. Dulu tahun 55 diberi kesempatan malah merusak,” tandasnya.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres).

Namun, peluang tersebut dihambat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.

Banyak kalangan yang menyuarakan hal yang sama, bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus.

Tujuannya, untuk memberi ruang bagi tokoh potensial yang bukan berasal dari partai politik besar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya