Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold

JUMAT, 28 MEI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presidential threshold dan parliamentary threshold masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pegiat Pemilu.

Ambang batas parlemen dan presiden tersebut belum ditentukan berapa persen setiap partai politik mendapatkan kursi baik untuk parlemen maupun pengusung presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan, parlemen harus menghapus seluruh ambang batas baik parlemen maupun presiden.


“DPR itu harus menghapus semua Threshold. Kalau mau menjunjung demokrasi, masa generasi sekarang kalah demgan generasi 1955,” kata MS Kaban usai audiensi bersama punggawa KAMI di Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/5).

MS Kaban menyampaikan, jauh sebelum reformasi, setiap orang boleh maju menjadi legislator sehingga tidak memerlukan adanya ambang batas.

“Tahun 55 individu boleh maju anggota DPR. Itulah demokrasi. Jadi DPR segera menghapus threshold supaya semua kelompok terlibat,”  katanya.

“Yang tidak boleh cuma PKI aja, karena itu amanat UU. Dulu tahun 55 diberi kesempatan malah merusak,” tandasnya.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres).

Namun, peluang tersebut dihambat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.

Banyak kalangan yang menyuarakan hal yang sama, bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus.

Tujuannya, untuk memberi ruang bagi tokoh potensial yang bukan berasal dari partai politik besar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya