Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold

JUMAT, 28 MEI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presidential threshold dan parliamentary threshold masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pegiat Pemilu.

Ambang batas parlemen dan presiden tersebut belum ditentukan berapa persen setiap partai politik mendapatkan kursi baik untuk parlemen maupun pengusung presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan, parlemen harus menghapus seluruh ambang batas baik parlemen maupun presiden.


“DPR itu harus menghapus semua Threshold. Kalau mau menjunjung demokrasi, masa generasi sekarang kalah demgan generasi 1955,” kata MS Kaban usai audiensi bersama punggawa KAMI di Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/5).

MS Kaban menyampaikan, jauh sebelum reformasi, setiap orang boleh maju menjadi legislator sehingga tidak memerlukan adanya ambang batas.

“Tahun 55 individu boleh maju anggota DPR. Itulah demokrasi. Jadi DPR segera menghapus threshold supaya semua kelompok terlibat,”  katanya.

“Yang tidak boleh cuma PKI aja, karena itu amanat UU. Dulu tahun 55 diberi kesempatan malah merusak,” tandasnya.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres).

Namun, peluang tersebut dihambat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.

Banyak kalangan yang menyuarakan hal yang sama, bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus.

Tujuannya, untuk memberi ruang bagi tokoh potensial yang bukan berasal dari partai politik besar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya