Berita

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono/Net

Pertahanan

Sesuai Perintah UU Panglima TNI Berikutnya Harus Dari Angkatan Laut

JUMAT, 28 MEI 2021 | 00:58 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Sekitar 6 bulan lagi, berakhirlah masa kedinasan Marsekal Hadi Tjahjanto di TNI. Hadi akan pensiun per tanggal 1 Desember 2021.

Pertanyaannya, siapakah yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya?

Jawabannya tentang siapa Panglima ada tertera di dalam UU 34/2004 tentang TNI.


Pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo, namun mesti merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, tepatnya merujuk pada pasal 13 UU TNI.

Pasal 13 ayat (2) UU tentang TNI menyebutkan,

“Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  

Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.

Jadi, tradisi pergantian panglima TNI secara bergantian dari ketiga angkatan mulai diberlakukan sejak era Presiden Abdurahman Wahid hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tentu saja pemberlakukan tradisi itu mengacu pada UU TNI.

Dan daftar Panglima TNI yang digilir antar matra secara bergantian merujuk pada UU TNI sejak era reformasi adalah :

1. Laksamana TNI Widodo Adi Sutjipto
26 Oktober 1999 sampai 7 Juni 2002
TNI Angkatan Laut

2. Jenderal TNI Endriartono Sutarto
7 Juni 2002 sampai 13 Februari 2006
TNI Angkatan Darat

3. Marsekal TNI Djoko Suyanto
13 Februari 2006 sampai 28 Desember 2007
TNI Angkatan Udara

4. Jenderal TNI Djoko Santoso
28 Desember 2007 sampai 28 September 2010
TNI Angkatan Darat

5. Laksamana TNI Agus Suhartono
28 September 2010 sampai 30 Agustus 2013
TNI Angkatan Laut

6. Jenderal TNI Moeldoko
30 Agustus 2013 sampai 8 Juli 2015
TNI Angkatan Darat

7. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
8 Juli 2015 sampai 8 Desember 2017
TNI Angkatan Darat

8. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
8 Desember 2017 sampai saat ini
TNI Angkatan Udara

Jadi jatah atau giliran untuk menjadi Panglima TNI saat ini ada di tangan TNI Angkatan Laut.

Terakhir kali TNI Angkatan Laut mendapat giliran menjadi Panglima TNI adalah tahun 2013 atau 7 tahun lalu.

Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi tentang siapa yang harus menjadi Panglima TNI.

PDI Perjuanganpun jangan asbun atau asal bunyi mulut politisinya dengan menggadang gadang KSAD Jenderal Andika Perkasa harus jadi Panglima TNI.

Baca dong Undang Undang, supaya jangan asal bunyi alias asbun.

Di bulan Desember nanti, saat Hadi Tjahjanto pensiun, usia Andika Perkasa sudah 57 tahun.

Sedangkan batas akhir masa kedinasan prajurit TNI adalah 58 tahun.

Andika hanya punya sisa masa tugas 12 bulan saja.

Calon Panglima TNI minimal masih memiliki masa kedinasan 2 tahun.

Sedangkan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, di bulan November nanti memasuki usia 56 tahun.

Saat ini usia Yudo masih 55 tahun.

Faktor usia juga sangat menentukan.

Kalau cuma sisa 1 tahun bertugas di TNI, janganlah ambisius dan mimpi setinggi langit jadi Panglima TNI.

Ditambah lagi faktor usia sudah tidak memungkinkan.

Dan Undang Undang pun sudah mengatur bahwa jabatan Panglima TNI harus bergiliran antar matra.

Jadi, singkat kata, sesuai Undang Undang TNI maka calon Panglima TNI berikutnya adalah dari matra Angkatan Laut.

Jalesveva Jayamahe, yang artinya Di Laut Kita Jaya!

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya