Berita

Para terdakwa mendengarkan bacaan vonis atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Hakim Sepakat Dengan Refly Harun Soal SKT Ormas FPI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).

Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni 2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hemat Majelis Hakim sesuai keterangan ahli ade carge, Dr. refly Harun menerangkan bahwa, sesuatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun belum memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar, karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat, hal ini dilindungi oleh konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim Anggota di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis HRS dan lima petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi hanya bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dihukum 8 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya