Berita

Para terdakwa mendengarkan bacaan vonis atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Hakim Sepakat Dengan Refly Harun Soal SKT Ormas FPI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).

Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni 2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hemat Majelis Hakim sesuai keterangan ahli ade carge, Dr. refly Harun menerangkan bahwa, sesuatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun belum memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar, karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat, hal ini dilindungi oleh konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim Anggota di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis HRS dan lima petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi hanya bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dihukum 8 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya