Berita

Para terdakwa mendengarkan bacaan vonis atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Hakim Sepakat Dengan Refly Harun Soal SKT Ormas FPI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).

Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni 2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hemat Majelis Hakim sesuai keterangan ahli ade carge, Dr. refly Harun menerangkan bahwa, sesuatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun belum memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar, karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat, hal ini dilindungi oleh konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim Anggota di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis HRS dan lima petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi hanya bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dihukum 8 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya