Berita

Dari kiri kenan: Jumhur Hidayat, Anton Permana, Syahganda Nainggolan/Repro

Hukum

Susul Jumhur Hidayat, Anton Permana Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan

KAMIS, 27 MEI 2021 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, mendapat perlakuan hukum serupa seperti insiator KAMI, Jumhur Hidayat.

Jumhur Hidayat, lewat pesan singkat kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, mengabarkan bahwa Anton Permana mendapat penangguhan penahanan dari pengadilan, seperti yang dia terima pada awal bulan ini.

"Alhamdulillah Anton Permana terdakwa kasus 'berita bohong' mendapat penangguhan penahanan mulai hari ini," ujar Jumhur Hidayat Kamis (27/5).


Karena pernah senasib sepenanggungan, Jumhur merasa senang karena Anton akhirnya bisa segera bercengkerama dengan keluarganya.

Namun begitu, dia masih memikirkan satu rekannya di KAMI yang masih belum bisa menghirup udara bebas, yaitu Syahganda Nainggolan.

"Tinggal Syahganda Nainggolan yang masih berada dalam Tahanan. Ya, dia sendiri tapi dia tidak kesepian. Rajawali pun menari-nari dan mengukir langit sendirian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumhur memastikan akan membantu Syahganda untuk bisa menghirup udara bebas, mengingat kini putusan pengadilan terhadap kasusnya tengah di lakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mari sekarang kita konsentrasikan kerja-kerja bijak kita untuk kebebasan Syahganda Nainggolan," demikian Jumhur Hidayat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya