Berita

Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Beda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Nyatakan Habib Rizieq Tak Terbukti Menghasut

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim memutuskan bahwa Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.

"Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sebut Nyompa.

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menimbang beberapa hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa antara lain yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menginginkan Habib Rizieq Shihab mendekam enam tahun penjara atas pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa menambahkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya