Berita

Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Beda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Nyatakan Habib Rizieq Tak Terbukti Menghasut

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim memutuskan bahwa Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.

"Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sebut Nyompa.

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menimbang beberapa hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa antara lain yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menginginkan Habib Rizieq Shihab mendekam enam tahun penjara atas pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa menambahkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya