Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18
UPDATE
Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04
Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34
Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29
Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33