Berita

Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL

Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis Denda 20 Juta Dalam Kasus Megamendung, HRS Dan JPU Kompak Nyatakan Pikir-pikir

KAMIS, 27 MEI 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).


Atas vonis tersebut, HRS maupun tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Waktunya satu minggu terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut HRS dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah pembacaan putusan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan dengan putusan atau vonis terhadap HRS dan 5 petinggi FPI lainnya dalam perkara dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini juga.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya