Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Senin, 06 Juli 2026 | 03:59
Senin, 06 Juli 2026 | 03:43
Senin, 06 Juli 2026 | 03:20
Senin, 06 Juli 2026 | 02:59
Senin, 06 Juli 2026 | 02:35
Senin, 06 Juli 2026 | 02:12
Senin, 06 Juli 2026 | 01:57
Senin, 06 Juli 2026 | 01:40
Senin, 06 Juli 2026 | 01:20
Senin, 06 Juli 2026 | 00:59