Berita

Aktivis KAMI saat mengurai masalah TKA China ke Komisi IX DPR/Ist

Politik

Kedatangan TKA China Di Masa Pandemi Bertentangan Dengan Kebijakan Jokowi

KAMIS, 27 MEI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah ironi dan pelanggaran yang terjadi terkait penggunaan dan penjajahan TKA China di industri smelter nasional diurai para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat berkunjung ke Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa ironi yang dimaksud pihaknya adalah TKA China yang bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Terdapat sekitar 10.482 TKA yang masuk selama pandemi.


Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 tentang Pelarangan Sementara Penggunaan TKA asal China akibat wabah sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk.

“Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021,” tegasnya Marwan.

Kedua, KAMI mempersoalkan kedatangan sebagian besar TKA China yang masuk dengan menggunakan visa 212, yang merupakan visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku visa 212 maksimum 60 hari.

“Visa kunjungan telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan- bulan atau tahunan! Dengan puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China ilegal di Indonesia,” urainya.

Seharusnya, TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena harus memenuhi syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312.

“Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius, sudah seharusnya penjamin TKA ini mendapatkan sanksi pidana,” tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya