Berita

Aktivis KAMI saat mengurai masalah TKA China ke Komisi IX DPR/Ist

Politik

Kedatangan TKA China Di Masa Pandemi Bertentangan Dengan Kebijakan Jokowi

KAMIS, 27 MEI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah ironi dan pelanggaran yang terjadi terkait penggunaan dan penjajahan TKA China di industri smelter nasional diurai para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat berkunjung ke Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa ironi yang dimaksud pihaknya adalah TKA China yang bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Terdapat sekitar 10.482 TKA yang masuk selama pandemi.


Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 tentang Pelarangan Sementara Penggunaan TKA asal China akibat wabah sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk.

“Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021,” tegasnya Marwan.

Kedua, KAMI mempersoalkan kedatangan sebagian besar TKA China yang masuk dengan menggunakan visa 212, yang merupakan visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku visa 212 maksimum 60 hari.

“Visa kunjungan telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan- bulan atau tahunan! Dengan puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China ilegal di Indonesia,” urainya.

Seharusnya, TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena harus memenuhi syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312.

“Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius, sudah seharusnya penjamin TKA ini mendapatkan sanksi pidana,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya