Berita

Aktivis KAMI saat mengurai masalah TKA China ke Komisi IX DPR/Ist

Politik

Kedatangan TKA China Di Masa Pandemi Bertentangan Dengan Kebijakan Jokowi

KAMIS, 27 MEI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah ironi dan pelanggaran yang terjadi terkait penggunaan dan penjajahan TKA China di industri smelter nasional diurai para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat berkunjung ke Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa ironi yang dimaksud pihaknya adalah TKA China yang bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Terdapat sekitar 10.482 TKA yang masuk selama pandemi.


Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 tentang Pelarangan Sementara Penggunaan TKA asal China akibat wabah sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk.

“Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021,” tegasnya Marwan.

Kedua, KAMI mempersoalkan kedatangan sebagian besar TKA China yang masuk dengan menggunakan visa 212, yang merupakan visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku visa 212 maksimum 60 hari.

“Visa kunjungan telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan- bulan atau tahunan! Dengan puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China ilegal di Indonesia,” urainya.

Seharusnya, TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena harus memenuhi syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312.

“Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius, sudah seharusnya penjamin TKA ini mendapatkan sanksi pidana,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya