Berita

Aktivis KAMI berfoto bersama dengan anggota Komisi IX DPR/Net

Politik

Aktivis KAMI Adukan Masalah TKA China Ke Komisi IX DPR

KAMIS, 27 MEI 2021 | 13:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berkunjung ke Komisi IX DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada siang ini, Kamis (27/5). Mereka datang untuk menggugat berbagai bentuk penjajahan TKA China pada industri mineral nasional.

Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa Indonesia memiliki cadangan mineral cukup besar di dunia, yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi ternyata pada industri nikel, terjadi banyak masalah, sehingga manfaat ekonomi dan keuangan yang diharapkan tak kunjung dapat diraih.


“Bahkan tenaga kerja lokal dan pribumi pun terpinggirkan, terutama akibat kebijakan dan penyelewengan seputar TKA China,” tekannya.

KAMI menemukan sangat banyak masalah yang melanggar hukum, merugikan negara dan merampas hak rakyat untuk bekerja. Meski sudah digugat berbagai kalangan, termasuk Ombudsman, anggota DPR, serikat pekerja, pakar-pakar, pengurus partai dan ormas, namun masalah TKA China tetap berjalan lancar tanpa perbaikan, sanksi atau tersentuh hukum.

Para TKA China seolah mendapat perlindungan dan jaminan dari oknum-oknum tertentu, termasuk oligarki penguasa-pengusaha. Mereka mendapat berbagai pengecualian, fasilitas dan kemudahan antara lain dengan dalih sebagai penarik investasi/FDI, penggerak ekonomi nasional dan daerah, serta status sebagai proyek strategis nasional (PSN).

“Jumlah TKA China yang masuk Indonesia, terutama pada industri nikel dan bauksit diindikasikan mencapai puluhan ribu orang dengan wilayah tujuan terutama Sulawesi, Halmahera dan Kepulauan Riau. Cukup banyak pelanggaran TKA China yang terjadi, namun langkah korektif dan sanksi hukum tidak jelas dan berujung,” tegasnya.

Kedatangan TKA China pun tidak berjalan paralel dengan penyerapan tenaga kerja lokal secara seimbang. Selain itu, TKA China bekerja dengan melanggar berbagai peraturan yang berlaku, seperti UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, Permen Ketenagakerjaan 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, Kepmen Tenaga Kerja No.228/2019 tentang Jabatan Tertentu oleh TKA, dan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya