Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW)/Net

Politik

Lemkapi Minta ICW Pelajari Lagi UU KPK Agar Tak Sembarangan Kirim Surat Kepada Kapolri

KAMIS, 27 MEI 2021 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai salah alamat.

Bahkan, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta ICW untuk kembali membaca dan memahami UU 19/2019 atas perubahan kedua  UU 30/2002 tentang KPK.

Sesuai aturan itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjelaskan bahwa Firli Bahuri memang anggota Polri aktif. Tetapi, dalam kapasitas menjabat sebagai Ketua KPK bukan tugas dari Kapolri.


Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK merupakan usulan dari presiden melalui panitia seleksi (Pansel) kepada DPR RI untuk dilalulan fit and proper test.

Setelah diuji di DPR RI, nama-nama terpilih sebagai pimpinan KPK dikembalikan kepada presiden untuk dilantik.

“Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5).

“Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK dapat dilakukan Kapolri),” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan yang bisa dipakai untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyambangi Mabes Polri pada Selasa (25/5).

Kedatangannya itu dengan membawa surat dan ingin menyampaikan bahwa keinginan bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya