Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW)/Net

Politik

Lemkapi Minta ICW Pelajari Lagi UU KPK Agar Tak Sembarangan Kirim Surat Kepada Kapolri

KAMIS, 27 MEI 2021 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai salah alamat.

Bahkan, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta ICW untuk kembali membaca dan memahami UU 19/2019 atas perubahan kedua  UU 30/2002 tentang KPK.

Sesuai aturan itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjelaskan bahwa Firli Bahuri memang anggota Polri aktif. Tetapi, dalam kapasitas menjabat sebagai Ketua KPK bukan tugas dari Kapolri.


Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK merupakan usulan dari presiden melalui panitia seleksi (Pansel) kepada DPR RI untuk dilalulan fit and proper test.

Setelah diuji di DPR RI, nama-nama terpilih sebagai pimpinan KPK dikembalikan kepada presiden untuk dilantik.

“Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5).

“Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK dapat dilakukan Kapolri),” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan yang bisa dipakai untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyambangi Mabes Polri pada Selasa (25/5).

Kedatangannya itu dengan membawa surat dan ingin menyampaikan bahwa keinginan bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya