Berita

KepalaBadan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana/Repro

Politik

BKN Angkat Bicara Soal 51 Pegawai KPK Yang Nilainya Merah

SELASA, 25 MEI 2021 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan latarbelakang terkait 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak lagi memiliki kesempatan bekerja di KPK.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengurai, ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian hingga akhirnya keputusan tersebut dikeluarkan BKN.  

Pertama, ditekankan soal aspek pribadi dari Pegawai KPK yang tidak lolos. Kedua, aspek pengaruh baik (dipengaruhi maupun mempengaruhi). Serta aspek ketiga PUNP (Undang Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).


"Jadi ada tiga aspek," kata Bima Haria saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Bima Haria mengungkapkan, indikator penilaian TWK yang diterapkan BKN totalnya ada 22 aspek yang rinciannya mencakup aspek pribadi sebanyak enam(aspek), pengaruh tujuh (aspek), dan PUNP ada sembilan aspek.

"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegasnya.

Masih kata Bima Haria, bagi mereka yang aspek PUNP-nya dinyatakan bersih, walaupun aspek pribadinya dan pengaruhnya terindikasi negatif, masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

"Jadi, dari 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, yang tiganya negatif," tuturnya.

Sementara itu, 24 Pegawai KPK yang dinyatakan masih bisa diangkat sebagai ASN memiliki penilaian PUNP bersih. Namun Bima Haria mengatakan, di antaranya ada yang negatif aspek pengaruh dan aspek pribadinya, sehingga harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian Bima Haria.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya