Berita

Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia/Net

Politik

Cegah Kebocoran Data Pribadi Terulang, PAN Minta UU PDP Diselesaikan

SELASA, 25 MEI 2021 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebocoran data pribadi warga negara Indonesia (WNI) di situs RAID Forums membuat anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia prihatin. Pasalnya, kebocoran ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Namun demikian, Neng Farah, sapaan akrabnya, enggan berpolemik mengenai penyebab data yang identik dengan data BPJS Kesehatan itu bocor. Dia memilih fokus pada solusi agar kejadian serupa tidak terjadi.

Politisi PAN ini mengingatkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) harus segera diselesaikan.


Apalagi secara global setiap individu memiliki kontrol atas privasi data pribadi. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya.

“Kejadian kebocoran data seperti ini jelas telah merebut hak kendali atas data pribadi kita oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (25/5).

Setidaknya ada sejumlah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah dan DPR. Pertama adalah mendorong Kominfo agar segera menemukan solusi yang tidak hanya pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data, namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder.

Tujuannya, untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

“Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya adalah mendorong pengesahan RUU PDP dan mendirikan otoritas pelindungan data pribadi yang independen. Menurutnya, yang dilakukan Kominfo saat ini sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.

Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data. Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator, namun juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data.

“Otoritas ini sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis dan lembaga negara lain. Karena tidak mudah mengawasi diri sendiri,” tekannya.

Terakhir, Neng Farah menghimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.

“Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu di-share, untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya