Berita

Aktivis Jumhur Hidayat dan kuasa hukumnya, Oky Wiratama

Politik

Kuasa Hukum Jumhur Tidak Masalah Ada Beda Pandangan Soal Buruh Dan Investor

SENIN, 24 MEI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat tidak masalah dengan perbedaan definisi yang dijelaskan ahli dalam persidangan.

Pada sidang hari Kamis (20/5), ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Joshua Sitompul mengatakan bahwa buruh dan investor tidak termasuk dalam kategori kelompok atau golongan.

Sementara, pada persidangan hari ini, ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin mengatakan bahwa investor dan buruh adalah kelompok atau golongan.


"Itu menurut saya tidak masalah ya, karena setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda," ujar Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Menurutnya, ahli dari Kemenkominfo berbicara dari sudut pandang legal atau hukum. Sementara, ahli bahasa yang hadir hari ini menjelaskan secara gramatikal atau tekstual bahasa.

"Kalau dari ahli Kominfo kemarin kan bilang bahwa buruh dan pengusaha itu sampai saat ini belum bisa dikategorikan sebagai golongan karena tidak ada acuan payung hukumnya," jelasnya.

"Tapi mungkin berbeda menurut ahli bahasa, dari segi gramatikal," demikian Oky.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya