Berita

Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa: Cuitan Jumhur Hidayat Hanya Membuat Tersinggung Investor Primitif Dan Rakus

SENIN, 24 MEI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Yamin menjelaskan tentang kedudukan hukum satu berita/informasi/kabar dapat dikatakan bohong atau hoax.

Penjelasan tersebut Yamin sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur, yang meminta penjelasan hukum atas cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara, apakah dapat terkategori sebagai berita bohong atau tidak.


"(Berita bohong) kalau dia tidak terkonfirmasi dengan realitas, jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi itu," ujar Yamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Adapun cuitan Jumhur yang menjadi pokok perkara adalah, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja' Klik untuk baca: https://t.co/ObnUlgG719"

Dijelaskan Yamin lebih lanjut, kata investor pada cuitan tersebut merupakan subjek yang dikategorikan sebagai kelompok atau golongan. Tetapi, pada konteks primitive investors, adalah satu kelompok kecil atau sebagian dari investor secara umum.

Sehingga, kata dia, cuitan itu menjadi satu ujaran kebencian hanya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan kata investor primitif.

"Kalau yang merasa dirinya primitif dan pengusaha rakus, ya dia tersinggung, kalau tidak ya tidak akan," katanya.

"Jadi ini kan particular (bagian), hanya yang merasa saja, di luar itu tidak akan (tersinggung)," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya