Berita

Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa: Cuitan Jumhur Hidayat Hanya Membuat Tersinggung Investor Primitif Dan Rakus

SENIN, 24 MEI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Yamin menjelaskan tentang kedudukan hukum satu berita/informasi/kabar dapat dikatakan bohong atau hoax.

Penjelasan tersebut Yamin sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur, yang meminta penjelasan hukum atas cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara, apakah dapat terkategori sebagai berita bohong atau tidak.


"(Berita bohong) kalau dia tidak terkonfirmasi dengan realitas, jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi itu," ujar Yamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Adapun cuitan Jumhur yang menjadi pokok perkara adalah, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja' Klik untuk baca: https://t.co/ObnUlgG719"

Dijelaskan Yamin lebih lanjut, kata investor pada cuitan tersebut merupakan subjek yang dikategorikan sebagai kelompok atau golongan. Tetapi, pada konteks primitive investors, adalah satu kelompok kecil atau sebagian dari investor secara umum.

Sehingga, kata dia, cuitan itu menjadi satu ujaran kebencian hanya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan kata investor primitif.

"Kalau yang merasa dirinya primitif dan pengusaha rakus, ya dia tersinggung, kalau tidak ya tidak akan," katanya.

"Jadi ini kan particular (bagian), hanya yang merasa saja, di luar itu tidak akan (tersinggung)," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya