Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Peraturan Aneh Tentang Harga BBM Di Indonesia

SABTU, 22 MEI 2021 | 00:57 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

BBM nonsubsidi makin dominan jumlahnya di pasar Indonesia, namun peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga masih sangat sumir.

Tidak jelas dan menunjukkan bahwa seolah-olah menteri tidak mau bertanggung jawab terhadap urusan harga barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak ini.

Bayangkan perusahaan-perusahaan swasta menaikkan harga BBM nonsubsidi jauh berada di atas harga yang dijual oleh BUMN Pertamina. Harga jual perusahaan swasta konon tidak diatur oleh regulasi negara.


Sementara harga jual BBM nonsubsidi Pertamina wajib lapor kepada Menteri ESDM. Namun karena BBM ini bersifat nonsubsidi, maka secara hukum pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM tidak bisa mengintervensi harga.

Menjadi aneh dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Bahan Bakar Nelayan, ditetapkan bahwa BUMN Pertamina wajib melaporkan kenaikan atau penurunan harga kepada Menteri ESDM.

Namun kewajiban melapor atau keharusan melapor tidak ditindaklanjuti oleh suatu surat keputusan apapun dari Menteri ESDM mengenai harga BBM nonsubsidi ini.

Jadi kewajiban melapor maksudnya apa? Apakah cuma “cincai” saja atau kewajiban yang bersifat mengikat?

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu peraturan yang bersifat pasti mengenai harga BBM nonsubsidi ini. Peraturan ini harus mengikat kepada pihak swasta maupun BUMN Pertamina.

Sehingga pemerintah harus bertanggung jawab atas harga BBM nonsubsidi. Kalau memang swasta dan Pertamina menjual BBM nonsubdisi berapa harga yang layak dan menguntungkan buat mereka? Harus dipastikan oleh pemerintah.

Jangan sampai hanya swasta yang untung oleh suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara, tapi BUMN merugi. Semoga presiden lekas tanggap.

Penulis adalah Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya