Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dipandang Setara Dengan Terorisme

JUMAT, 21 MEI 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia sudah mempunyai perangkat aturan yang sangat tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, siapa saja di negeri ini harus sudah memandang bahwa setiap kekerasan seksual terhadap anak setara dengan kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba yang harus kita berantas dan ‘perangi’ bersama.

Begitu tegas anggota DPD RI Fahira Idris yang ingin mengingatkan kembali bahwa UU Perlindungan Anak sudah menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan terorisme.

“Pesan ini saya sampaikan karena belakangan ini terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Bekasi, yang saat ini pelakunya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Fahira kepada wartawan, Jumat (21/5).
 

 
Sejak diterbitkannya UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun. Bahkan di antaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Menurutnya, amunisi untuk ‘perang’ terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
 
Bagi Fahira, PP ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Kini hanya tinggal komitmen pemerintah untuk 'memerangi' kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak dikawal bersama lewat penegakkan hukum yang penanganannya juga luar bisa. Terpenting, menempatkan korban sebagai subyek salah satunya dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban.
 
“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dalam prosesnya mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban, artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya