Berita

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (berbatik) terjerat kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konten yang diunggah terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah dipatahkan oleh saksi ahli dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

Dikatakan Joshua dalam keterangan pada persidangan, konten media sosial yang meresahkan masyarakat dapat dilaporkan kepada Kemenkominfo.


Setelah itu dikaji dan direkomendasikan untuk dihapus jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara, dikatakan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, semua konten kliennya yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum masih eksis atau masih termpampang di akun Twitter Jumhur.

"Sampai hari ini kontennya Bang Jumhur Hidayat di Twitter yang menjadi dasar menyeret Bang Jumhur ke pengadilan masih eksis masih bisa dibaca, masih bisa dikomentari," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Bahkan kata Arif, pada persidangan sebelumnya juga dikatakan ahli bahwa cuitan Jumhur tidak ada pelanggaran.

"Kemarin ahli dari Kejaksaan, terutama ahli bahasa mengatakan bahwa pemberitaan yang dijadikan lampiran dalam cuitan Bang Jumhur (yang menyebutkan) 35 investor menolak UU Cipta Kerja dikatakan hoaks kan, tapi tidak pernah juga di take down Kemenkominfo," pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Joshua Sitompul, pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau takedown konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Joshua menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak mentakedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya