Berita

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (berbatik) terjerat kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konten yang diunggah terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah dipatahkan oleh saksi ahli dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

Dikatakan Joshua dalam keterangan pada persidangan, konten media sosial yang meresahkan masyarakat dapat dilaporkan kepada Kemenkominfo.


Setelah itu dikaji dan direkomendasikan untuk dihapus jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara, dikatakan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, semua konten kliennya yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum masih eksis atau masih termpampang di akun Twitter Jumhur.

"Sampai hari ini kontennya Bang Jumhur Hidayat di Twitter yang menjadi dasar menyeret Bang Jumhur ke pengadilan masih eksis masih bisa dibaca, masih bisa dikomentari," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Bahkan kata Arif, pada persidangan sebelumnya juga dikatakan ahli bahwa cuitan Jumhur tidak ada pelanggaran.

"Kemarin ahli dari Kejaksaan, terutama ahli bahasa mengatakan bahwa pemberitaan yang dijadikan lampiran dalam cuitan Bang Jumhur (yang menyebutkan) 35 investor menolak UU Cipta Kerja dikatakan hoaks kan, tapi tidak pernah juga di take down Kemenkominfo," pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Joshua Sitompul, pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau takedown konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Joshua menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak mentakedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya