Berita

Ketua RT 002 TVM, Ending Ridwan/Ist

Publika

Penggugat Masjid Tabayyun Digugat Warganya Sendiri

KAMIS, 20 MEI 2021 | 08:56 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

MENEBAR angin menuai badai, agaknya itulah perumpamaan  yang kini dihadapi para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Sepuluh warga Taman Villa Meruya yang mengaku bertindak dalam kapasitas masing -masing sebagai RT, Selasa (18/5) pagi telah menyampaikan materi gugatan  kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sidang e-court (daring) PTUN Jakarta Pusat.

Mereka menggugat Gubernur DKI karena memberi izin pemanfaatan tanah milik Pemprov DKI untuk pembangunan Masjid At Tabayyun.  Hanya berbilang jam setelah sidang itu, muncul protes dari warga mereka sendiri.


Bukan hanya terkait adanya 4 penggugat yang  data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Tetapi, ada pula penggugat atas nama Ir. Ridwan Susanto ternyata memalsukan identitasnya.

Yang bersangkutan diketahui adalah manajer Bank HSBC Jakarta, tetapi mencantumkan pekerjaannya sebagai Sekretaris RT 002 dan Sekretaris  RW 010 Taman Villa Meruya.

"Sebagai Ketua RT 002, saya pastikan Ridwan melakukan pelanggaran dari tupoksinya sebagai Sekretaris RT 002. Mestinya dia mengayomi seluruh aspirasi warga yang majemuk, bukan menjadi partisan satu golongan,” kata Ketua RT 002 TVM, Ending Ridwan, dalam keterangan Kamis (20/5 ) pagi.

Yang fatal, Ridwan karena mencantumkan pekerjaan sebagai Sekretaris RT, maka mengklaim diri pula seakan mewakili semua warga di lingkungan RT 002.

"Tidak ada satu pun warga kami pernah memberi kuasa kepada dia dan siapapun untuk menggugat," sambung Ending lagi.

Sepengatahuan Ending, memang pernah diselenggarakan voting warga untuk memilih satu dari dua pilihan (opsi) untuk lahan pembangunan masjid. Opsi satu di lahan 1.078 meter persegi, opsi kedua di lahan St John seluas 312 meter persegi.

Tapi, jelas itu bukanlah opsi apapun bukanlah sebagai kuasa untuk menggugat satu pihak, dalam hal ini pihak yang memilih opsi berbeda. Yaitu pihak  yang hendak membangun  masjid di atas lahan yang sudah mendapat izin  Pemprov DKI.  

"Opsi lahan di St John malah merupakan amanah bagi yang bersangkutan untuk mengurus izin di lahan itu," papar    Ending yang sudah lebih dua puluh tahun bermukim di TVM.

Ending mengklaim dia tak sendiri. Puluhan warganya menyampaikan protes kepada Ridwan pejabat Bank HSBC itu. Ketua Panitia Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar termasuk di dalamnya. Hari ini ia secara pribadi akan memprotes Ridwan.

"Hari ini akan kami akan sampaikan somasi kepada Ridwan. Terbuka pula  kemungkinan gugatan pidana  sekaligus, karena ini menyangkut manipulasi identitas yang bersangkutan," urai Ketua RT 002 TVM itu.  

Warga Tangerang Juga Protes


Gugatan serupa  disampaikan oleh banyak warga lain yang terkejut karena pilihanya dalam voting tempo hari telah dimanipulir menjadi materi gugatan.

Warga di TVM wilayah Tangerang, juga  menyayangkan protes kepada ketua-ketua RT mereka yang mereka nilai telah  bertindak melampaui kewenangan, yaitu mencatut nama warga untuk menggugat.

"Saya tahu persis opsi pembangunan masjid di lahan berbeda di TVM, meski banyak yang memilih satu opdi, tetapi tidak benar kalau itu sekaligus kuasa kepada RT menggugat. Setahu saya itu pilihan opsi merupakan amanah warga agar RT menguruskan izin  lahan yang dipilih oleh mereka dalam voting, " kata Andriy Suyatman warga TVM wilayah Tanggerang.

Menurut dia, hari ini juga pihaknya akan melayangkan protes kepada ketua-ketua RT yang bersangkutan. Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengaku telah menemukan banyak fakta yang disembunyikan para penggugat Gubernur DKI. Wartawan senior mantan redaktur Majalah Tempo mencatat beberapa kejanggalan sesudah mempelajari materi gugatan.

Pertama, soal sosialisasi 3 November 2019. Faktanya disembunyikan penggugat, padahal notulennya ada. Waktu itu telah dicapai kesepakatan. Masing-masing pihak akan mengurus izin untuk lahan pembangunan masjid. Siapa  yang izinnya lebih dulu keluar, maka yang lain ikhlas menerima. Itulah hasil mufakatnya.

Para penggugat telah menerima hasil itu( kesepakatan). Buktinya, bisa dilihat dari tiga surat yang mereka terbitkan

"Kami juga  menyatakan persetujuan untuk opsi membangun mesjid di lahan yang ditunjuk penggugat. Mereka menjajikan akan mengurus itu. Namun, faktanya, tidak ada bukti penggugat memperjuangkan itu ke pemerintah. Bahan kami lengkap untuk membuktikan itu dalam persidangan nanti,” kata Marah Sakti.

Seperti diketahui, permohonan pihaknya untuk melakukan intervensi pada kasus gugatan itu telah disetujui majelis hakim PTUN dalam sidang daring PTUN, Selasa (18 Mei).

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya