Berita

Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net

Hukum

Siang Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Pledoi Kasus Kerumunan Di PN Jaktim

KAMIS, 20 MEI 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (20/5). Adapun agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

"Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa/penasihat hukumnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 dan disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jaktim.


Dalam sidang kali ini, tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang akan membacakan pledoi, tapi juga ada lima terdakwa lain. Seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

HRS sendiri dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq di kasus kerumunan Petamburan. Yakni, pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya