Berita

Kamar hotel yang disediakan sebagai ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19/RMOL

Kesehatan

Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik

RABU, 19 MEI 2021 | 06:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari.

Himbauan tersebut disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

""Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dikutip Rabu (19/5).


Untuk mengefektifkan anjuran ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kerja pengawasan pos komando (posko) Covid-19 di hingga ke tingkat RT/RW.

Pasalnya, posko Covid-19 ini bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan di satu wilayah agar bisa dihimbau melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Wiku juga menghimbau fasilitas kesehatan bersiaga untuk melakukan penanganan medis terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga menurutnya, peru ada koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah daerah.

Adapun peranan dari satgas daerah, Wiku menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati wali kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahawa pemda diberikan otoritas melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya daerahnya masing-masing.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," tandas Wiku.

Dalam konteks ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta keaktifan masyarakat mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya