Berita

Dua saksi fakta saat disumpah dalam persidangan Jumhur Hidayat/Ist

Hukum

Peserta Demo Tolak Omnibus Law Bersaksi, Turun Ke Jalan Bukan Karena Tweet Jumhur Hidayat

SELASA, 18 MEI 2021 | 10:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang perkara kasus dugaan ujaran kebencian hingga menimbulkan keonaran dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali bergulir.

Dua orang saksi fakta yaitu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dan Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dihadirkan. Keduanya menyebut, turun ke jalan untuk menolak RUU Omnibus Law bukan karena terprovokasi tweet Jumhur Hidayat.

Nur Hidayati misalnya, ia mengakui ikut dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja karena produk hukum tersebut bertentangan dengan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan sosial.


"Kami juga melakukan penolakan dengan berbagai cara. Kami melakukan press conference, aksi di DPR untuk menghentikan UU Cipta Kerja. Kami juga membuat kajian-kajian yang menganalisis substansi UU Cipta Kerja," jelas Nur dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Nur juga menyatakan bahwa aksi ribuan orang dalam melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tidak disebabkan oleh tweet Jumhur Hidayat. Sebab, lanjut Nur, penolakan itu muncul dari masyarakat baik secara online dan offline.

"Setahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube," kata Nur.

Sementara Damar Panca Mulya, mengaku melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena baleid UU tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Damar menampik jika unjuk rasa kelompoknya dilakukan karena tweet Jumhur Hidayat.

"Kami menolak mulai sejak (UU Cipta Kerja) diwacanakan, sejak draf RUU Cipta Kerja sampai dimasukan DPR kami menolak dalam bentuk aksi protes, demonstasi baik ke DPR maupun pemerintah, bahwa banyak hak-hak dasar buruh yang terdegradasikan," ungkapnya dalam memberi kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun cuitan Jumhur di akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020 yang menjadi sumber dakwaan jaksa adalah terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor, dan pengusaha rakus. Cuitan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya