Berita

Dua saksi fakta saat disumpah dalam persidangan Jumhur Hidayat/Ist

Hukum

Peserta Demo Tolak Omnibus Law Bersaksi, Turun Ke Jalan Bukan Karena Tweet Jumhur Hidayat

SELASA, 18 MEI 2021 | 10:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang perkara kasus dugaan ujaran kebencian hingga menimbulkan keonaran dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali bergulir.

Dua orang saksi fakta yaitu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dan Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dihadirkan. Keduanya menyebut, turun ke jalan untuk menolak RUU Omnibus Law bukan karena terprovokasi tweet Jumhur Hidayat.

Nur Hidayati misalnya, ia mengakui ikut dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja karena produk hukum tersebut bertentangan dengan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan sosial.


"Kami juga melakukan penolakan dengan berbagai cara. Kami melakukan press conference, aksi di DPR untuk menghentikan UU Cipta Kerja. Kami juga membuat kajian-kajian yang menganalisis substansi UU Cipta Kerja," jelas Nur dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Nur juga menyatakan bahwa aksi ribuan orang dalam melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tidak disebabkan oleh tweet Jumhur Hidayat. Sebab, lanjut Nur, penolakan itu muncul dari masyarakat baik secara online dan offline.

"Setahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube," kata Nur.

Sementara Damar Panca Mulya, mengaku melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena baleid UU tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Damar menampik jika unjuk rasa kelompoknya dilakukan karena tweet Jumhur Hidayat.

"Kami menolak mulai sejak (UU Cipta Kerja) diwacanakan, sejak draf RUU Cipta Kerja sampai dimasukan DPR kami menolak dalam bentuk aksi protes, demonstasi baik ke DPR maupun pemerintah, bahwa banyak hak-hak dasar buruh yang terdegradasikan," ungkapnya dalam memberi kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun cuitan Jumhur di akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020 yang menjadi sumber dakwaan jaksa adalah terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor, dan pengusaha rakus. Cuitan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya