Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

Diksi “Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis” Jadi Kunci Pernyataan Jokowi Untuk Pegawai KPK

SELASA, 18 MEI 2021 | 07:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada dua pernyataan bijak yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Pernyataan bijak pertama adalah penegasan bahwa hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Sementara yang kedua adalah pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.


Bagi pakar komunikasi Emrus Sihombing, jika menggunakan hati dan pikiran tenang, maka dengan mudah hakekat makna yang jernih dari dua kalimat bijak tersebut ditangkap.

Misalnya pada kalimat pertama. Emrus menilai hal tersebut bisa dimaknai bahwa hasil TWK tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos diberhentikan.

“Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri,” tegasnya kepada wartawan, Senin (18/5).

Sementara pada kalimat kedua, menurutnya bisa dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya.

“Jadi, diksi ‘lebih sistematis’ merupakan kata kunci,” tekannya.

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Atas dasar tersebut, Emrus menyarankan jika para pihak melihat atau merasa tidak sesuai aturan UU, maka sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum, sebaiknya mereka menyelesaikan masalah tersebut dengan mengedepankan jalur tahapan hukum, daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggaggu sistem kerja di KPK.

“Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” tuturya.

Namun di sisi lain, sudah disadari atau tidak oleh kita semua, di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1.000 orang lebih.

Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

“Karena itu,  dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang ‘dinamis’,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya