Berita

Ilustrasi mudik/Net

Kesehatan

Satgas Perketat Pengawasan Arus Balik Mudik Lebaran, Daerah Diminta Teliti Pemeriksaan Dokumen

SABTU, 15 MEI 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan arus lalu lintas setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada hari ketiga setelah (H+3) dan dan hari ketujuh setelah (H+7), akan diperketat pemerintah.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diutamakan untuk kedatangan masyarakat dari wilayah Sumatera yang tengah mengalami kenaikan kasus.

Dia menyebutkan, pada Mei 2021 kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik hingga 27,22 persen.


Angka ini, lanjut Wiku, berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di Pulau Jawa. Di mana, kontribusi kasus total secara nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Dari data tersebut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, telah menandatangani dan mengeluarkan surat No. 46/05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujar Wiku dalam keterangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip Sabtu (15/5).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa segala instrumen teknis pengawasan sudah tertera pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021.

Di mana, pelaku perjalanan harus memiliki surat tes bebas Covid-19 yang dilaksanakan 1 X 24 jam dan surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," demikian Wiku Adisasmito.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya