Berita

Ilustrasi mudik/Net

Kesehatan

Satgas Perketat Pengawasan Arus Balik Mudik Lebaran, Daerah Diminta Teliti Pemeriksaan Dokumen

SABTU, 15 MEI 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan arus lalu lintas setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada hari ketiga setelah (H+3) dan dan hari ketujuh setelah (H+7), akan diperketat pemerintah.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diutamakan untuk kedatangan masyarakat dari wilayah Sumatera yang tengah mengalami kenaikan kasus.

Dia menyebutkan, pada Mei 2021 kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik hingga 27,22 persen.


Angka ini, lanjut Wiku, berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di Pulau Jawa. Di mana, kontribusi kasus total secara nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Dari data tersebut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, telah menandatangani dan mengeluarkan surat No. 46/05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujar Wiku dalam keterangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip Sabtu (15/5).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa segala instrumen teknis pengawasan sudah tertera pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021.

Di mana, pelaku perjalanan harus memiliki surat tes bebas Covid-19 yang dilaksanakan 1 X 24 jam dan surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," demikian Wiku Adisasmito.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya