Berita

Ilustrasi mudik/Net

Kesehatan

Satgas Perketat Pengawasan Arus Balik Mudik Lebaran, Daerah Diminta Teliti Pemeriksaan Dokumen

SABTU, 15 MEI 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan arus lalu lintas setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada hari ketiga setelah (H+3) dan dan hari ketujuh setelah (H+7), akan diperketat pemerintah.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diutamakan untuk kedatangan masyarakat dari wilayah Sumatera yang tengah mengalami kenaikan kasus.

Dia menyebutkan, pada Mei 2021 kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik hingga 27,22 persen.


Angka ini, lanjut Wiku, berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di Pulau Jawa. Di mana, kontribusi kasus total secara nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Dari data tersebut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, telah menandatangani dan mengeluarkan surat No. 46/05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujar Wiku dalam keterangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip Sabtu (15/5).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa segala instrumen teknis pengawasan sudah tertera pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021.

Di mana, pelaku perjalanan harus memiliki surat tes bebas Covid-19 yang dilaksanakan 1 X 24 jam dan surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," demikian Wiku Adisasmito.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya