Berita

Novel Baswedan/Net

Suluh

Novel Baswedan, Seperti Buruk Muka Cermin Dibelah

RABU, 12 MEI 2021 | 23:41 WIB | OLEH: YELAS KAPARINO

Novel Baswedan protes dan mempermasalahkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK.

Novel Baswedan sudah menerima kabar bahwa dirinya termasuk dalam kelompok 75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK.

Kegagalan itu membuat Novel Baswedan marah.


Sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang ditujukan kepadanya  kurang pas.  Menurut Novel,  TWK lebih pantas untuk menguji calon ASN, yang fresh graduate dari perguruan tinggi.

Kata Novel lagi, hasil TWK yang memperlihatkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat adalah sebuah kesimpulan yang sembrono dan sulit dipahami.

Kecaman Novel tersebut rasanya mengabaikan penjelasan yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan gamblang.

Dalam keterangannya beberapa hari lalu, BKN telah menjelaskan bahwa TWK untuk Pegawai KPK memang tidak sama dengan TWK untuk calon ASN, karena Pegawai KPK yang mengikuti TWK telah memiliki pengalaman dan tidak sedikit di antaranya yang tengah menduduki posisi senior seperti Deputi, Direktur atau Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan sebagainya.

BKN juga telah menjelaskan bahwa materi dalam TWK disusun oleh asesor dari berbagai lembaga yang kompeten dan biasa menangani TWK seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, juga Direktorat Psikologi TNI AD.

TWK yang dilakukan untuk Pegawai KPK untuk mengukur integritas, netralitas, dan untuk mengetahui pandangan Pegawai KPK terhadap radikalisme dan kemungkinan keterkaitannya langsung atau tidak langsung dengan kelompok-kelompok yang mempromosikan paham radikalisme dan anti NKRI.

Kenyataan bahwa dari 1.351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya 75 peserta yang dinyatakan TMS, justru dapat disimpulkan tidak ada masalah dengan metode dan pelaksanaan TWK.

Kenapa materi TWK disalahkan sementara peserta yang Memenuhi Syarat justru lebih banyak, yaitu  1.274 peserta.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat seharusnya ksatria dan tidak perlu menyalahkan materi, instrumen, dan tool yang digunakan dalam TWK. Intinya, jangan menyalahkan pihak lain, dan seharusya melakukan introspeksi diri.

Jangan seperti buruk muka cermin dibelah.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya