Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19 Minta Pemda Perketat Aturan Mobilitas Dan Kerumunan Selama Masa Lebaran

RABU, 12 MEI 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi menjadi penyebab lonjakan kasus positif Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) memperketat aturan mobilitas dan kerumunan orang.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemda agar bisa melakukan hal tersebut hingga ke tingkat lingkungan masyarakat paling bawah yaitu RT/RW.

"Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).


"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” sambungnya.

Untuk mengurangi potensi lonjakan kasus dari momen libur lebaran tahun ini, Wiku menekankan satu cara yang seyogyanya bisa dilakukan oleh banyak daerah. Yaitu, meniadakan mudik dan menggantinya dengan silaturahmi virtual.

"Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.

Meski begitu, Wiku menyampaikan komitmen pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diputuskan bahwa tempat wisata yang berlokasi di Zona Merah dan Zona Oranye tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Sementara objek wisata yang berlokasi di Zona Kuning dan Zona Hijau dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di Zona Kuning dan Hijau juga harus berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya