Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19 Minta Pemda Perketat Aturan Mobilitas Dan Kerumunan Selama Masa Lebaran

RABU, 12 MEI 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi menjadi penyebab lonjakan kasus positif Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) memperketat aturan mobilitas dan kerumunan orang.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemda agar bisa melakukan hal tersebut hingga ke tingkat lingkungan masyarakat paling bawah yaitu RT/RW.

"Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).


"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” sambungnya.

Untuk mengurangi potensi lonjakan kasus dari momen libur lebaran tahun ini, Wiku menekankan satu cara yang seyogyanya bisa dilakukan oleh banyak daerah. Yaitu, meniadakan mudik dan menggantinya dengan silaturahmi virtual.

"Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.

Meski begitu, Wiku menyampaikan komitmen pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diputuskan bahwa tempat wisata yang berlokasi di Zona Merah dan Zona Oranye tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Sementara objek wisata yang berlokasi di Zona Kuning dan Zona Hijau dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di Zona Kuning dan Hijau juga harus berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya