Berita

Surat Keputusan KPK yang beredar di publik/Net

Politik

Status TMS, Novel Baswedan Cs Diminta Serahkan Tugas Ke Atasan Langsung

SELASA, 11 MEI 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Surat Keputusan Pimpinan KPK 652/2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di masyarakat. Surat ini tertulis diteken di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 dan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi SK ini lantas membuat publik ramai dengan pemberitaan bahwa 75 pegawai KPK atau tidak lebih dari 6 persen pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Dalam kabar yang beredar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut disebut sebagai salah satu yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang bertujuan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU KPK.


Padahal pimpinan KPK selama ini tidak mengurai satu per satu nama 75 pegawai yang TMS demi menjaga hak asasi (HAM) pegawai.

Namun demikian, faktanya tidak ada kalimat penonaktifan pegawai KPK dalam surat keputusan yang beredar tersebut. Yang ada, pegawai yang dinyatakan TMS diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

SK ini sendiri berisi 4 poin keputusan yang isinya adalah sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya