Berita

Surat Keputusan KPK yang beredar di publik/Net

Politik

Status TMS, Novel Baswedan Cs Diminta Serahkan Tugas Ke Atasan Langsung

SELASA, 11 MEI 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Surat Keputusan Pimpinan KPK 652/2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di masyarakat. Surat ini tertulis diteken di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 dan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi SK ini lantas membuat publik ramai dengan pemberitaan bahwa 75 pegawai KPK atau tidak lebih dari 6 persen pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Dalam kabar yang beredar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut disebut sebagai salah satu yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang bertujuan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU KPK.


Padahal pimpinan KPK selama ini tidak mengurai satu per satu nama 75 pegawai yang TMS demi menjaga hak asasi (HAM) pegawai.

Namun demikian, faktanya tidak ada kalimat penonaktifan pegawai KPK dalam surat keputusan yang beredar tersebut. Yang ada, pegawai yang dinyatakan TMS diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

SK ini sendiri berisi 4 poin keputusan yang isinya adalah sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya