Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers/Net

Politik

Polri Dalami Jual Beli Jabatan Ditingkat Kepala Dinas Nganjuk

SELASA, 11 MEI 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menduga, jual beli jabatan tidak hanya terjadi pada wilayah Kepala Desa maupun Camat saja. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kepala Dinas di Kabupaten Nganjuk.

"Namanya jual beli jabatan ya mungkin ya juga dilakukan di tempat lain. Tentunya dari Dit Tipidkor Bareskrim tetap akan melakukan suatu penyelidikan, atau nanti akan mencari data yang lengkap berkaitan dengan hal yang serupa di tempat lain," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).


Argo menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti buku tabungan. Dari sana akan terlacak uang mengalir kemana dan dari siapa.

"Buku tabungan kita periksa kembali, ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan, ini juga masih kita croscek nanti ke para tersangka," tandas Argo.

Setiap yang ingin menjadi kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diwajibkan setor uang ke Bupati. Untuk di level ini, nilai setorannya sebesar Rp 2 juta.

Untuk level diatasnya, yakni Camat, dipatok tarif lebih tinggi berkisar Rp 15 juta bahkan hingga Rp 50 juta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, tengah melakukan pendalaman sejak kapan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini telah berlangsung, hingga total uang setoran yang diperoleh dari mengkomersilkan jabatan di Pemkab Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang sejumlah Rp 647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya