Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers/Net

Politik

Polri Dalami Jual Beli Jabatan Ditingkat Kepala Dinas Nganjuk

SELASA, 11 MEI 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menduga, jual beli jabatan tidak hanya terjadi pada wilayah Kepala Desa maupun Camat saja. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kepala Dinas di Kabupaten Nganjuk.

"Namanya jual beli jabatan ya mungkin ya juga dilakukan di tempat lain. Tentunya dari Dit Tipidkor Bareskrim tetap akan melakukan suatu penyelidikan, atau nanti akan mencari data yang lengkap berkaitan dengan hal yang serupa di tempat lain," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).


Argo menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti buku tabungan. Dari sana akan terlacak uang mengalir kemana dan dari siapa.

"Buku tabungan kita periksa kembali, ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan, ini juga masih kita croscek nanti ke para tersangka," tandas Argo.

Setiap yang ingin menjadi kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diwajibkan setor uang ke Bupati. Untuk di level ini, nilai setorannya sebesar Rp 2 juta.

Untuk level diatasnya, yakni Camat, dipatok tarif lebih tinggi berkisar Rp 15 juta bahkan hingga Rp 50 juta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, tengah melakukan pendalaman sejak kapan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini telah berlangsung, hingga total uang setoran yang diperoleh dari mengkomersilkan jabatan di Pemkab Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang sejumlah Rp 647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya