Berita

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman/Ist

Nusantara

Pemerintah Harus Tanggung Biaya Hidup Sopir Angkutan Umum Yang Terdampak Larangan Mudik

MINGGU, 09 MEI 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antarkota. Hal ini berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.

Menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini, pemerintah gagal dalam mengambil kebijakan mengatasi penyebaran Covid-19. Larangan ini dinilai Sulaiman terlalu mengada-ada.

"Ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh. Dan mereka terzalimi kebijakan itu," kata Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (8/5) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Sulaiman menjelaskan, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

Di satu sisi, Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional. Di sisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir.

Padahal, kata dia, keputusan untuk melarang kendaraan umum beroperasi harus diikuti dengan kebijakan untuk memberikan mereka subsidi selama tidak bekerja

Pemerintah Aceh harus memahami bahwa sopir angkutan umum bukan pegawai pemerintah yang tetap mendapatkan gaji meski tidak berkantor.

"Jika mereka tidak bekerja, dari mana sumber pendapatan mereka?" tegas anggota Komisi II DPR Aceh itu.

Sulaiman juga menilai aturan larangan mudik antarkota dan antarkabupaten di Aceh ini tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat yang hanya melakukan pembatasan di perbatasan provinsi.

Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kepala Dinas Perhubungan, untuk mengkaji ulang imbauan tersebut. Dia berharap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan rakyat dan menimbulkan masalah baru.

Dia juga meminta Pemerintah Aceh menanggung kebutuhan para sopir selama tidak beroperasi, jika berkeras meneruskan larangan perjalanan antarkota ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya