Berita

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman/Ist

Nusantara

Pemerintah Harus Tanggung Biaya Hidup Sopir Angkutan Umum Yang Terdampak Larangan Mudik

MINGGU, 09 MEI 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antarkota. Hal ini berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.

Menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini, pemerintah gagal dalam mengambil kebijakan mengatasi penyebaran Covid-19. Larangan ini dinilai Sulaiman terlalu mengada-ada.

"Ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh. Dan mereka terzalimi kebijakan itu," kata Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (8/5) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sulaiman menjelaskan, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

Di satu sisi, Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional. Di sisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir.

Padahal, kata dia, keputusan untuk melarang kendaraan umum beroperasi harus diikuti dengan kebijakan untuk memberikan mereka subsidi selama tidak bekerja

Pemerintah Aceh harus memahami bahwa sopir angkutan umum bukan pegawai pemerintah yang tetap mendapatkan gaji meski tidak berkantor.

"Jika mereka tidak bekerja, dari mana sumber pendapatan mereka?" tegas anggota Komisi II DPR Aceh itu.

Sulaiman juga menilai aturan larangan mudik antarkota dan antarkabupaten di Aceh ini tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat yang hanya melakukan pembatasan di perbatasan provinsi.

Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kepala Dinas Perhubungan, untuk mengkaji ulang imbauan tersebut. Dia berharap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan rakyat dan menimbulkan masalah baru.

Dia juga meminta Pemerintah Aceh menanggung kebutuhan para sopir selama tidak beroperasi, jika berkeras meneruskan larangan perjalanan antarkota ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Timnas U-23 Indonesia Akhirnya Bertemu Korsel

Selasa, 23 April 2024 | 07:58

Melawan KPK, Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 April 2024 | 07:30

Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK

Selasa, 23 April 2024 | 07:20

Genjot PNBP Lewat Pemanfaatan BBL, KKP Kembangkan SILOKER

Selasa, 23 April 2024 | 06:41

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

Selasa, 23 April 2024 | 06:11

Kolaborasi TNI AL dan BI Pastikan Ketersediaan Rupiah di Mentawai

Selasa, 23 April 2024 | 05:50

Anies ke Markas Nasdem

Selasa, 23 April 2024 | 05:33

Putusan MK Ciptakan Krisis Kepercayaan

Selasa, 23 April 2024 | 05:11

Terduga Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 04:41

Usai Putusan MK, LaNyalla Ajak Rakyat Renungi Kembali Sistem Bernegara

Selasa, 23 April 2024 | 04:19

Selengkapnya