Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif PPN, HIPMI: Kebijakan Yang Pragmatis Dan Tidak Pro Rakyat

JUMAT, 07 MEI 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikritik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/5).

Ajib memaparkan sejumlah indikator yang cukup jelas terkait dengan ketidaktepatan kebijakan kenaikan PPN ini. Misalnya, dengan melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021 yang masih terkonstraksi, di kisaran minus 0,74 persen.


Selain itu, kebijakan Sri Mulyani ini nantinya akan melanggar Undang-Undang (UU) PPN. Karena, Ajib memprediksi persentase kenaikan PPN yang akan diberlakukan nanti akan melebihi 10 persen.

"Kalau kita mengacu pada UU PPN, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15 persen," tutur Ajib.

"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini. Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini," sambungnya.

Dari dua indikator tersebut, Ajib justru bertanya-tanya, apakah kebijakan pemerintah ini tepat dalam masa pandemi seperti ini? Kemudian di sisi yang lain, apakah pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 nanti?

Sebabnya, Ajib melihat bahwa dasar dari pemulihan ekonomi di masa pandemi adalah Perppu 1/2020, yang disahkan menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19, yang isinya adalah mencantumkan masa pemulihan ekonomi hingga 2022.

Maka dari itu, Ajib menilai bahwa kebijakan kenaikan PPN tersebut tidak jauh lebih penting dari perbaikan database pajak yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy.

Dengan upaya itu, Hipmi justru melihat potensi daya dorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat.

"Dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekedar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat," tuturnya.

"Maka, opsi kenaikan PPN adalah opsi kebijakan yang cenderung kontraproduktif dan tidak pro dengan masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai," demikian Ajib Hamdani menutup.

Berdasarkan data yang dikantongi Hipmi, PPN dalam negeri pada 2020 memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun.

Sehingga jika ditotal, PPN tahun lalu sejumlah Rp 439,14 triliun atau setara dengan 36,63 persen pemerimaan pajak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya