Berita

Paslon Ananda-Mushaffa kembali gugat hasil Pilkada Banjarmasin 2020/Net

Politik

Tak Puas, Ananda-Mushaffa Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Ke MK

JUMAT, 07 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 masih belum tuntas meski telah dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada 28 April lalu.

Hasil PSU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Gugatan ini dilakukan setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan PSU di tiga kelurahan, yaitu di Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021.


Hasilnya, perolehan total suara sah tertinggi diraih paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina-H Arifin Noor (Ibnu-Arifin). Disusul paslon AnandaMu di urutan kedua; paslon nomor 01, H Haris Makkie-Ilham Noor, meraih urutan ketiga; dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy, di urutan terbawah.

Paslon AnandaMu rupanya masih tidak puas dengan hasil PSU tersebut. Sehingga untuk kedua kalinya mereka menggugat ke MK.
Sebelumnya, paslon AnandaMu menggugat hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020.MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Menurut kuasa hukum AnandaMu, Muhammad Rizky, diduga masih ada kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya, klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Rizky.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, kliennya akan menghormati langkah yang dilakukan pihak AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Meski demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

Kurniawan menambahkan, AnandaMu sebaiknya ikhlas menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan.

Dia menyebut Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski tidak menjabat Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya