Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito/Ist

Politik

Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan Untuk Cegah Penularan Saat Lebaran

JUMAT, 07 MEI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021.

Jurubicara Satgas Penanganan virus corona baru (Covid-19) Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini.

Alasannya, seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.


"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," demikian kata Wiku, Kamis (6/5).

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.

"Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800/2794/SJ juga melarang acara Buka Puasa bersama Bulan Ramadhan.

Selain itu, open house/kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021 juga dilarang.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (Pemda) selama masa lebaran Idul Fitri.

Wiku meminta kepala daerah menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Ied harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama 3/2021.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja.

Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya