Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito/Ist

Politik

Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan Untuk Cegah Penularan Saat Lebaran

JUMAT, 07 MEI 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021.

Jurubicara Satgas Penanganan virus corona baru (Covid-19) Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini.

Alasannya, seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.


"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," demikian kata Wiku, Kamis (6/5).

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.

"Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800/2794/SJ juga melarang acara Buka Puasa bersama Bulan Ramadhan.

Selain itu, open house/kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021 juga dilarang.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (Pemda) selama masa lebaran Idul Fitri.

Wiku meminta kepala daerah menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Ied harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama 3/2021.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja.

Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya