Berita

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Demonstran Jadi Tersangka Pelanggar Prokes, Gde Siriana: Kalau Nggak Mau Dikritik Terus Terang, Jangan PHP Rakyatmu

KAMIS, 06 MEI 2021 | 02:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komite Eksekutif Kesatuan Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf angkat bicara terkait penetapan tersangka demonstran Hardiknas karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Informasi yang beredar salah satu mahasiswa dari 9 orang itu adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra.

Gde Siriana mengaku tidak bisa memahami aparat pemerintah saat ini.


Ia menyebutkan, selama ini para kritikus di media sosial dijerat dengan UU Informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan demonstran, kata Gde dijerat dengan pasal pelanggaran UU yang berkaitan dengan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

"Jika berita ini valid, saya gak bisa pahami agi bagaiaman negara ini dijalankan. Kritik di sosmed terancam UU ITE dan UU No.1/1946 pasal 14 dan 15. Kritik di jalanan terancam UU Prokes," demikian kata Gde.

Ia meminta pemerintah saat ini lebih baik terus terang, kalau tidak mau dikritik.

Gde menyayangkan pemerintah yang saat ini terkesan hanya memberi harapan palsu kepada rakyat.

"Kalau nggak mau dikritik bilang aja terus terang, jangan PHP (pemberi harapan palsu) rakyatmu sendiri," demikian kata Gde.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) (3/5) yang lalu.

Penetapan tersangkan ini, sambung Yusri lantaran mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), ditambah saat personel kepolisian meminta membubarkan diri tapi ditolak.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya