Berita

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin/Net

Nusantara

UU Untuk Kepentingan Perempuan Minim, Nurul Arifin Suarakan Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 00:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan, pendidikan politik bagi perempuan saat ini sangat diperlukan.

Argumentasinya, angka partisipasi perempuan dalam mensukseskan kontestasi ataupun proses dinamika politik dalam negeri dirasa masih rendah.

Analisa Nurul Arifin, saat berbicara kesetaraan gender juga masih menjadi momok yang belum terselesaikan oleh pemerintah dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Memandang masalah berbeda dengan pria, tetap suara perempuan tidak bisa diwakilkan, suarakan apa yang sesuai dengan isi kepala kita,” ucap Nurul Arifin saat memberikan paparan dalam Webinar Pendidikan Pemilih Berbasis Perempuan yang diadakan KPU Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/5).

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, kepemimpinan perempuan baik di dalam lingkup nasional maupun dunia masih sangat kecil, hingga keberhasilan seorang perempuan pun diperlihatkan melalui prestasi.

Dijelaskan Nurul Arifin, beberapa kepemimpinan perempuan yang ada di Jerman dan Singapura bahwa mereka berhasil memberikan contoh bagaimana perempuan mampu untuk berada di posisi strategis dalam pemerintahan dan mendorong keterlibatan perempuan dalam menggerakkan isu bersama yang perlu untuk dilakukan.

"Mengingat kurangnya peran perempuan dalam menggerakan isu-isu yang bisa menjadi produk undang-undang untuk kepentingan perempuan," jelasnya.

Sementara itu, menurut Dr. Akmaliyah, mengenai peran dan fungsi mahasiswa/i dalam pelaksanaan demokrasi, dimana sebagai generasi milenial sangat penting menjadi bagian dari pengawasan partisipatif Pemilu atau jalannya demokrasi di negeri.

Peranan mahasiswa/i yang tergabung dalam organisasi akan semakin dipermudah guna memastikan pelaksanaan pengawasan jalannya momentum pesta demokrasi yang berlangsung baik pemilihan umum maupun kepala daerah.

"Aktivis organisasi pun bisa melakukan kegiatan atas nama kelompok mapun lembaga organisasi turut serta melakukan sosialisasi edukasi dan motivasi sebagai simulasi kegiatan politik dan demokrasi secara berkala terhadap lingkungan sekitarnya dalam hal ini masyarakat," paparnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya