Berita

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin/Net

Nusantara

UU Untuk Kepentingan Perempuan Minim, Nurul Arifin Suarakan Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 00:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan, pendidikan politik bagi perempuan saat ini sangat diperlukan.

Argumentasinya, angka partisipasi perempuan dalam mensukseskan kontestasi ataupun proses dinamika politik dalam negeri dirasa masih rendah.

Analisa Nurul Arifin, saat berbicara kesetaraan gender juga masih menjadi momok yang belum terselesaikan oleh pemerintah dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Memandang masalah berbeda dengan pria, tetap suara perempuan tidak bisa diwakilkan, suarakan apa yang sesuai dengan isi kepala kita,” ucap Nurul Arifin saat memberikan paparan dalam Webinar Pendidikan Pemilih Berbasis Perempuan yang diadakan KPU Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/5).

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, kepemimpinan perempuan baik di dalam lingkup nasional maupun dunia masih sangat kecil, hingga keberhasilan seorang perempuan pun diperlihatkan melalui prestasi.

Dijelaskan Nurul Arifin, beberapa kepemimpinan perempuan yang ada di Jerman dan Singapura bahwa mereka berhasil memberikan contoh bagaimana perempuan mampu untuk berada di posisi strategis dalam pemerintahan dan mendorong keterlibatan perempuan dalam menggerakkan isu bersama yang perlu untuk dilakukan.

"Mengingat kurangnya peran perempuan dalam menggerakan isu-isu yang bisa menjadi produk undang-undang untuk kepentingan perempuan," jelasnya.

Sementara itu, menurut Dr. Akmaliyah, mengenai peran dan fungsi mahasiswa/i dalam pelaksanaan demokrasi, dimana sebagai generasi milenial sangat penting menjadi bagian dari pengawasan partisipatif Pemilu atau jalannya demokrasi di negeri.

Peranan mahasiswa/i yang tergabung dalam organisasi akan semakin dipermudah guna memastikan pelaksanaan pengawasan jalannya momentum pesta demokrasi yang berlangsung baik pemilihan umum maupun kepala daerah.

"Aktivis organisasi pun bisa melakukan kegiatan atas nama kelompok mapun lembaga organisasi turut serta melakukan sosialisasi edukasi dan motivasi sebagai simulasi kegiatan politik dan demokrasi secara berkala terhadap lingkungan sekitarnya dalam hal ini masyarakat," paparnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya